Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Angkat Alexander Lay, Rini Soemarno Tambah Komisaris untuk Pertamina

Pria kelahiran Ende, Flores, 21 September 1973 ini juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas di Transparency International Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Angkat Alexander Lay, Rini Soemarno Tambah Komisaris untuk Pertamina
ISTIMEWA
Alexander Lay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) kembali merombak susunan komisaris PT Pertamina (Persero).

Kali ini melalui Surat Keputusan Nomor SK -194/MBU/09/2017, Menteri BUMN Rini Soemarno menambah anggota komisaris di Pertamina sekaligus mengangkat Alexander Lay sebagai anggota Dewan Komisaris.

Dengan bertambahnya satu Anggota Dewan Komisaris, maka susunan Dewan Komisaris Pertamina terdiri dari Komisaris Utama/ Komisaris Independen: Tanri Abeng, Wakil Komisaris Utama: Arcandra Tahar, Komisaris: Sahala Lumban Gaol, Edwin Hidayat Abdullah, Suahasil Nazara, dan Alexander Lay.

Penetapan dilaksanakan di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/9/2017). 

Alexander Lay merupakan salah satu anggota tim advokasi Jokowi –JK saat Pilpres 2015 lalu. Dia sebelumnya menjadi khusus sekretaris kabinet menemani Teten Masduki.

Nama Alexander Lay mulai terkenal lewat kasus “Cicak versus Buaya” pada tahun 2009. Dia menjadi salah satu advokat yang membela dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Alexander Lay tercatat memperoleh gelar Sarjana Hukum di Unversitas Atmajaya pada 2003, setelah sebelumnya menimba ilmu di Institut Teknologi Bandung jurusan Teknik Perminyakan.

Berita Rekomendasi

Tahun da 2006, ia memperoleh gelar Master of Laws (LL.M.) dari University of Sydney.

Baca: Tiru Budi Gunawan, Setya Novanto Juga Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sampai Putusan Praperadilan

Pria kelahiran Ende, Flores, 21 September 1973 ini juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas di Transparency International Indonesia.

Baca: Sindir Setya Novanto, KPK: Tak Ada Dasar Hukum yang Bisa Hentikan Penyidikan karena Praperadilan

Pengalamannya di firma hukum, serta keterlibatannya dalam berbagai diskusi terkait reformasi hukum, serta hukum persaingan usaha, memberikan bekal bagi Alexander Lay mendirikan firma hukum bersama rekannya dengan bendera Lasut, Lay, dan Pane.

  
Reporter: Febrina Ratna Iskana 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas