Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gunakan Formula Pengupahan, UMP Tahun Depan Naik 8 Persen

"Penetapan UMP tetap pakai aturan yang ada yaitu PP No.78/2015," ungkapnya Hanif

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gunakan Formula Pengupahan, UMP Tahun Depan Naik 8 Persen
dok. Kemnaker
Mentri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri saat membuka Pameran Industri dan Job Market Fair serta Seleksi Daerah Kompetisi Keterampilan Instruktur VI Regional VII tahun 2017 di Samarinda, Kamis (7/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan tetap akan menggunakan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun para buruh masih berharap kenaikan UMP tahun depan bisa lebih tinggi dari tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pembahasan UMP tahun 2018 tetap akan mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah yakni UMP tahun berjalan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Penetapan UMP tetap pakai aturan yang ada yaitu PP No.78/2015," ungkapnya Hanif belum lama ini.

Nah, dengan asumsi inflasi tahun ini sekitar 3% dan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,17% hingga akhir tahun, artinya kenaikan UMP tahun 2018 hanya sekitar 8,17% dari tahun ini.

Jika UMP di Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini adalah sebesar Rp 3,35 juta, maka artinya pada tahun 2018, UMP di DKI Jakarta sekitar Rp 3,62 juta.

Namun angka ini dinilai terlalu rendah. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Idonesia (ASPI) Mirah Sumirat mengatakan, ASPI meminta kenaikan UMP tahun 2018 sebesar Rp 700.000 atau sekitar 20% dari UMP tahun ini.

Berita Rekomendasi

Usulan kenaikan UMP ini berdasarkan pertimbangan 60 item dalam survei kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga bahan pokok di pasar.

Baca: Menteri Luhut Janji, Tahun 2019 Impor Garam Akan Dihentikan untuk Selamanya

"Namun jika berkaca pada tahun sebelumnya, usulan kenaikan UMP 19%, hanya disetujui sekitar 6,4% karena ada PP No.78/2015 sebagai dasar hukum," ungkapnya, Rabu (13/9/2017).

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menambahkan, untuk 2018, pembahasan UMP tetap akan berpedoman pada rumusan PP No.78/2015. "Sampai saat ini kebijakan itu masih berlaku," jelasnya.

Baca: Selain Membuang Mayatnya ke Kali, Kawanan Pembunuh Juga Kuras Harta Pasutri Pengusaha Garmen

Sebenarnya, kata Sarman dalam PP No.78/2015 pemerintah membuka peluang evaluasi survei kebutuhan hidup layak (KHL). Tapi, peluang perubahan KHL itu baru bisa dilakukan setiap lima tahun. Artinya, survei KHL baru akan digelar pada tahun 2020.

Reporter: Cecylia Rura/Herlina KD/Ramadhani Prihatini 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas