Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Dinilai Salah Langkah Terapkan Sistem Lelang Online Gula Rafinasi

pemerintah dinilai salah langkah dalam menolong IKM untuk memperoleh gula kristal rafinasi (GKR) dan menghilangkan rembesan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Dinilai Salah Langkah Terapkan Sistem Lelang Online Gula Rafinasi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Direktorat Krimial Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, meninjau gudang beras yang disinyalir melakukan tindak pidana mengganti kemasan pangan dan penimbunan di Kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beras sebanyak 86 ton, Gula Rafinasi 18 ton dan Gula Kristal Putih 19 ton. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) menilai pemerintah salah langkah dalam menolong Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memperoleh gula kristal rafinasi (GKR) dan menghilangkan rembesan.

Hal tersebu‎ diungkapkan Ketua FLAIGR Dwiatmoko Setiono dalam menanggapi putusan Kemendag yang menerapkan sistem lelang online gula rafinasi dari sebelumnya pembelian dilakukan ke distributor atau produsen.

Dwiatmoko menjelaskan, ‎saat ini banyak IKM masih bersifat tradisional dan jaringan internet di daerah belum menunjang, sehingga belum siap menggunakan sistem lelang secara online dalam pembelian gula rafinasi.

"Kemudian, kebutuhan IKM banyak di bawah 1 ton, padahal syarat lelang 1 ton," ucap Dwiatmoko, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Kemudian, pabrik gula rafinasi yang ada saat ini baru di 11 wilayah, diantaranya 1 di Medan, 1 di Lampung, 7 di Cilegon, 1 di Cilacap, dan 1 di Makassar. Sementara, IKM tersebar dari Sabang sampai Merauke.

"Nanti bagaimana rantai distribusi dari hasil lelang untuk mengirim ke IKM di seluruh nusantara, hanya di dekat daerah industri tersebut yang bisa dilayani, kasihan IKM yang di Kalimantan, Bali, NTB, dan lain-lainnya. Kalau ini dipaksanakan, IKM akan mendapatkan gula yang mahal," tuturnya.

‎Sementara terkait adanya rembesan yang dinilai Kemendag mencapai 300 ton per tahun, Dwiatmoko menilai dikarenakan adanya disparitas harga yang tinggi antara gula kristal putih (GKP) dan gula impor.

BERITA TERKAIT

Dia memberikan contoh, pembelian gula rafinasi‎ untuk partai besar diberikan harga pada kisaran Rp 7.000 sampai Rp 7.500 dan partai sedang senilai Rp 8.000 sampai Rp 9.500.

‎"Gula impor di Malaysia dan Thailand sekitar Rp 7.000 sampai Rp 8.000, pasar raw sugar di New York dan London sekarang sekitar Rp 5.000. Sedangkan, GKP harga lelang ditetapkan pemerintah Rp 9.500, harga di pasar Rp 12.000, jadi rembesan tetap akan terjadi, pegadang akan cari akal, pemerintah akan repot sendiri," jelasnya.

Agar tujuan pemerintah tercapai menolong IKM dan menghilangkan rembesan, Dwiatmoko menyarankan pemerintah untuk menunjuk Perum Bulog atau badan lainnya yang mempunyai jaringan distribusi di seluruh Indonesia dalam menyalani IKM yang kebutuhannya hanya 300 ribu sampai 500 ribu ton gula rafinasi.

Selain itu, dalam menekan disparitas harga dalam jangka menengah, bisa dilakukan merevitalisasi seluruh pabrik gula yang umurnya sudah mencapai ratusan tahun dengan mengundang investor atau merger dengan pemilik pabrik gula kristal rafinasi yang memiliki mesin pengolah dari proses awal tebu maupun dari raw sugar.

"Ini membuat harga produksi dalam negeri akan bersaing dengan luar negeri, jadi tidak ada istilah GKR dan GKP, sehingga rembesan akan hilang sendiri," ucapnya.

Diketahui Kementerian Perdagangan tetap memutuskan melakukan skema lelang online dalam penjualan gula rafinasi yang direncanakan dimulai pada 1 Oktober 2017.

Skema lelang gula rafinasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.40/M-DAG/PER/3/2017 atas Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas di Pasar Komoditas Jakarta (PKJ).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas