Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Berikut Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan ke Petugas Pajak di Luar Ponsel

Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Berikut Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan ke Petugas Pajak di Luar Ponsel
IST
Pengumuman dari Ditjen Pajak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Kamis (14/9) kemarin, akun @DitjenPajakRI mengingatkan agar para wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) Pajak.

Pengumuman ini sontak membuah heboh jagad media sosial.

Banyak netizen yang bertanya-tanya, sebenarnya, barang-barang atau harta apa saja yang wajib dilaporkan di SPT?

Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

1. Uang tunai (kode harta: 011)

2. Tabungan (012)

3. Giro (013)

Rekomendasi Untuk Anda

4. Deposito (014)

5. Setara kas lainnya (019)

6. Piutang (021)

7. Piutang afiliasi (022)

8. Persediaan usaha (023)

9. Piutang lainnya (029)

10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031)

11. Saham (032)

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas