Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Berikut Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan ke Petugas Pajak di Luar Ponsel

Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Berikut Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan ke Petugas Pajak di Luar Ponsel
IST
Pengumuman dari Ditjen Pajak 

12. Obligasi perusahaan (033)

13. Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034)

14. Surat utang lainnya (035)

15. Reksadana (036)

16. Instrumen derivatif (Right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037)

17. Penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038)

18. Investasi lainnya (039)

Rekomendasi Untuk Anda

19. Sepeda (041)

20. Sepeda motor (042)

21. Mobil (043)

22. Alat transportasi lainnya (049)

23. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051)

24. Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052)

25. Barang-barang seni dan antik (053)

26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054)

27. Peralatan elektronik, furnitur (055)

28. Harta bergerak lainnya (059)

29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061)

30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062)

31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063)

32. Harta tidak bergerak lainnya (069)

33. Patem (071)

34. Royalti (072)

35. Merek dagang (073)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas