Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan ke Petugas Pajak di Luar Ponsel

Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Berikut Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan ke Petugas Pajak di Luar Ponsel
IST
Pengumuman dari Ditjen Pajak 

11. Saham (032)

12. Obligasi perusahaan (033)

13. Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034)

14. Surat utang lainnya (035)

15. Reksadana (036)

16. Instrumen derivatif (Right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037)

17. Penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038)

Berita Rekomendasi

18. Investasi lainnya (039)

19. Sepeda (041)

20. Sepeda motor (042)

21. Mobil (043)

22. Alat transportasi lainnya (049)

23. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051)

24. Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052)

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas