Aturan Biaya Isi Ulang E-Money Harus Utamakan Kepentingan Konsumen
Bank Indonesia (BI) diminta mengedepankan kepentingan konsumen dalam membuat aturan biaya isi ulang uang elektronik
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) diminta mengedepankan kepentingan konsumen dalam membuat aturan biaya isi ulang uang elektronik (e-money), meskipun hal tersebut berdampak positif untuk perbankan.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan, kebijakan yang akan diumumkan Bank Indonesia terkait pengenaan biaya isi ulang e-money memberikan dampak positif pada perkembangan bisnis uang elektonik.
"Untuk perkembangan e-money itu positif, tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah harus diprioritaskan," tutur Paul, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Direncanakan, Bank Indonesia akan merilis aturan biaya isi ulang e-money pada bulan ini dengan mengatur besaran biaya isi ulang dan bertujuan meningkatkan infrastruktur pengisian e-money lebih banyak.
Direktur Eksekutif BI Agusman menuturkan, BI akan mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan pengenaan biaya isi ulang e-money.
"Prinsipnya BI sangat mengedepankan perlindungan konsumen, nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut," ucapnya.
Dirinya pun meminta masyarakat agar tidak cemar karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek dengan mengedepankan kepentingan konsumen.