Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Tegaskan Bank Tak Bisa Salurkan Uang Elektronik untuk Kredit

Uang yang berada di e-money memang termasuk dana murah bagi bank, tetapi bukan bagian dari Dana Pihak Ketiga

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in BI Tegaskan Bank Tak Bisa Salurkan Uang Elektronik untuk Kredit
KONTAN
Transaksi e-money BCA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bank Indonesia menilai dana yang mengendap di dalam uang elektronik atau e-money tidak dapat digunakan bank untuk kegiatan penyaluran kredit, karena uang tersebut bersifat segera.

‎Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI, Aribowo mengatakan, uang yang berada di e-money memang termasuk dana murah bagi bank, tetapi bukan bagian dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dapat dipergunakan untuk penyaluran kredit.

"Dana yang mengendap itu dana jangka pendek sekali, sehingga tidak bisa digunakan untuk kredit," ujar Aribowo di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Dana-dana yang dapat digunakan bank untuk kredit, dinilainya merupakan dana yang bersifat jangka menengah dan panjang seperti uang tabungan, deposito dan giro.

Bank Indonesia akan mengeluarkan kebijakan pengenaan ‎biaya pengisian ulang uang elektronik atau e-money dengan tujuan menyelaraskan tarif yang dikenaka disetiap tempat dan memperbanyak infrastruktur pengisian ulang e-money.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas