Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan-CIMB Niaga Permudah Pembayaran Premi TKI di Luar Negeri
TKI di luar negeri sangat potensial digarap mengingat saat ini populasi mereka mencapai 10-15 orang.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Bank CIMB Niaga untuk memudahkan layanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dalam melakukan pembayaran premi tanggungan risiko kerja dan jaminan pensiun, melalui penandatanganan MoU hari ini, Selasa (26/9/2017).
"Terus terang kita mengalami kesulitan untuk menerima pembayaran rekan-rekan kita yang ada di luar negeri, CIMB Niaga punya jaringan yang cukup kuat di negara-negara tujuan TKI," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Graha CIMB, Sudirman, Jakarta.
Kendala yang masih menjadi pekerjaan rumah BPJS Ketenagakerjaan adalah mengintegrasikan sistem pembayaran di luar negeri dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, menurut Agus, TKI di luar negeri sangat potensial digarap mengingat saat ini populasi mereka mencapai 10-15 orang.
"Dengan adanya program ini, akan memudahkan pembayaran dan lebih banyak lagi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Baca: Antisipasi Angkasa Pura I Jika Gunung Agung di Bali Meletus
Baca: PT Modern Sevel, Pemilik 7-Eleven Diduga Alihkan Aset
Agus menambahkan, dalam dua bulan terakhir, sudah ada 70 ribu TKI yang bergabung, meskipun masih didominasi dari dalam negeri.
Secara nasional, dia optimistis target kepesertaan hingga akhir tahun ini bisa mencapai 25 juta peserta.
Simulasi pembayaran
Melalui kerjasama ini, TKI bisa melakukan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses portal BPJS Ketenagakerjaan lalu dilanjutkan via melalui platform yang dimiliki CIMB Niaga.
Besarnya pasar pengguna mobile phone menjadi salah satu alasan CIMB Niaga dan BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas pasar.
Program perlindungan yang ditawarkan mulai dari perlindungan dari kecelakaan diri, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
"Kalau mereka daftar secara pribadi agak sulit, karena ada aturan transfer antarnegara dan makanya itu kita ajak perbankan untuk bisa bayar premi secara autodebet," kata Agus.