Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Konsep Single Mux Operator Dituding Ciptakan Monopoli dan Tak Demokratis

”Kami tegas menolak konsep single mux tersebut. Bisa dilihat, konsep yang sarat dengan praktik monopoli itu jelas bertentangan UU No.5 Tahun 1999"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Konsep Single Mux Operator Dituding Ciptakan Monopoli dan Tak Demokratis
KPI
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK 

Kamilov Sagala juga menilai, isi RUU Penyiaran 2017 tidak sejalan dengan Pasal-pasal dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.

Mengatasi ini, Ishadi menegaskan, solusinya adalah dengan memajukan penyiaran multipleksing yang dilaksanakan oleh LPP dan LPS atau yang dikenal dengan model bisnis hybrid.

:Konsep hybrid merupakan solusi dan bentuk nyata demokratisasi penyiaran yang merupakan antitesa dari praktek monopoli (single mux),” tegas Ishadi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas