Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polemik Permendag 16, Banyak Pelaku IKM dan UKM Belum Melek Teknologi

Penambahan ongkos akomodasi yang tinggi, terlebih harus cash dimuka jika ikut lelang, juga menjadi persoalan lain.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi perdagangan gula kristal rafinasi, ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017, terus menuai kontroversi.

Menteri Perdagangan Enggartiasto menyebut lelang gula kristal rafinasi untuk pemerataan distribusi.

Namun, pernyataan itu ditolak para pelaku usaha kecil menengah.

Supriyanto (65), seorang pelaku UKM sekaligus perwakilan dari Asosiasi Transparansi Gula mengatakan, Permendag 16 akan menambah beban untuk masyarakat, terutama pelaku industri kecil mikro (IKM).

Alasannya, jelas Supriyanto, belum seluruh masyarakat dan pelaku usaha melek teknologi, termasuk sulitnya mengakses lelang efek dilakukan secara online.

Penambahan ongkos akomodasi yang tinggi, terlebih harus cash dimuka jika ikut lelang, juga menjadi persoalan lain.

"Para pelaku IKM dan UKM banyak yang belum melek teknologi, tentunya kami akan kalah bersaing dengan orang-orang yang melek teknologi dan modal yang besar dan hasilnya akan menghambat pelaku IKM dan UKM di daerah," kata Supriyanto pada keterangan yang diterima Tribunnews, Kamis (28/9/2017).

Berita Rekomendasi

Adapun, Ketua APINDO Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menilai, regulasi dan administrasi yang menjadi landasan Permendag 16 tidak akurat.

Selain itu, ia melanjutkan, alasan Mendag yang menyatakan sistem lelang akan mempersempit kebocoran (distribusi ilegal) juga tidak tepat sasaran.

"Rembesan atau kebocoran yang dijadikan alasan Mendag terdapat deviasi masih jauh antara data dan fakta," tutur mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia itu.

Karena itu, APINDO berharap Permendag 16 tidak diterapkan karena tidak berpihak pada pelaku usaha kecil.

APINDO juga menyarankan pemerintah untuk memaksimalkan peran Bulog terkait pendistribusian gula.

"Pemerintah juga harus menciptakan sistem pencatatan pembelian melalui Bulog secara transparan, termasuk mengoptimalisasi sistem tata kelola gula kristal rafinasi," imbaunya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas