Jadi Tersangka, Mantan Presdir Asuransi Allianz Life Dicekal untuk 20 Hari ke Depan
"Pencekalan tersebut untuk 20 hari ke depan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan manajer klaim di perusahaan yang sama, Yuliana Firmansyah, dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi mengajukan pencegahan terhadap Joachim dan Yuliana. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perlindungan konsumen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pengajuan pencekalan telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 28 September 2017.
"Pencekalan tersebut untuk 20 hari ke depan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
Argo menjelaskan, pencegahan dilakukan guna penyidikan dalam kasus ini, "Untuk mempermudah proses penyidikan saja," ujar Argo.
Argo mengatakan, kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dua nasabah Allianz sejak September 2016, Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37), melaporkan Allianz, karena merasa dipersulit ketika mengajukan klaim asuransi.
Baca: Politisi Wanita Golkar Ini Tuding Freeport Tak Ikhlas Lepas Sahamnya ke Indonesia
Baca: KPK: Ada Nggak Ada Setya Novanto, Pengusutan Korupsi E-KTP Jalan Terus
Argo menerangkan, Allianz Indonesia menolak mencairkan klaim kedua nasabah tersebut karena tidak melampirkan rekam medis lengkap. Allianz diduga menetapkan syarat itu, sebagai modus untuk tidak membayarkan klaim.
Sebab, pada Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis. Peraturan itu menyebutkan rekam medis lengkap bukan hak pasien.
Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.