Ditjen Pajak Janji, Belum Akan Buru Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty
"Selama sembilan bulan saat amnesti, kami kencang sekali ngomongin itu, ada amnesti silakan dimanfaatkan."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak tak perlu takut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
Meski menjadi payung hukum bagi petugas pajak untuk memungut pajak atas harta tersembunyi milik wajib pajak pribadi maupun badan, Ditjen Pajak akan menyasar harta tersembunyi wajib pajak yang absen atau tidak mengikuti amnesti.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, aturan ini merupakan turunan UU Pengampunan Pajak.
Dalam aturan ini pemerintah ingin memberikan keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak dan rela ikut tax amnesty.
"Selama sembilan bulan saat amnesti, kami kencang sekali ngomongin itu, ada amnesti silakan dimanfaatkan. Sekarang kami ingin menegakkan, terutama bagi yang tidak memanfaatkan kesempatan itu dan tak pernah bayar pajak, akan kami kejar," terang Hestu, Senin (2/10/2017).
Ditjen Pajak yakin upaya memburu pajak ini bakal mendongkrak penerimaan pajak yang saat ini masih jauh dari target.
Data realisasi penerimaan pajak dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017 menunjukkan realisasi penerimaan baru Rp 685,6 triliun atau 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 senilai Rp 1.283,57 triliun.
Dengan demikian dalam empat bulan terakhir, Ditjen Pajak dituntut mengejar setoran Rp 597 triliun.
Namun, Ditjen Pajak enggan membeberkan target penerimaan extra effort dari pelaksanaan PP 36/2017 tersebut.
Dengan jumlah penduduk pekerja di Indonesia sebanyak 124,54 juta per Februari 2017, sejauh ini Ditjen Pajakhanya mencatat sekitar 32 juta wajib pajak. Artinya banyak yang belum membayar pajak.
Untuk mengusut pajak harta yang dianggap penghasilan tersebut, Ditjen Pajakakan memanfaatkan data dari berbagai instansi. "Seperti aset tanah, akan pakai data dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dll," terang Hestu.
Baca: Masih Berstatus Menteri Aktif, Khofifah Maju di Pilkada Jatim, Apa Tanggapan Istana?
Baca: Jalan Tol Tangerang-Merak Mulai Terapkan Transaksi 100 Persen Non-Tunai Per Oktober Ini
Ditjen Pajak tidak akan menilai ulang nilai harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah amnesti. "Ini janji kami, seperti di UU tax amnesty," ujar Hestu.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pasca amnesti pajak, kini pemerintah menegakkan aturan perpajakan bagi yang wajib pajak yang melewatkan program tersebut.
Jika ada pihak yang menyalahkan aturan itu, kemungkinan punya motif terselubung.
"Ditunggangi pengemplang pajak yang ingin menjadi pembonceng gelap pembangunan dengan mengelabui aturan pajak," katanya.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus