Kadin: Soal Divestasi Saham, Pemerintah Jangan Kasih Kendor ke Freeport
Freeport menolak skema pelepasan saham 51% dan perusahaan itu tetap berniat mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola perusahaan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mencapai kata sepakat terkait detail lampiran status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Padahal, batas waktu negosiasi itu berakhir pada 10 Oktober 2017 nanti. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak skema pelepasan saham melalui divestasi 51% yang ditawarkan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.Andi Rukman Karumpa berharap, pemerintah jangan melunak dan tetap pada skema pelepasan saham semula.
“Kita harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51%,” terangnya melalui siaran pers, yang diterima, Senin (2/10/2017).
Sebagaimana diketahui, penolakan itu disampaikan dalam surat petinggi Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk Freeport Indonesia, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam surat tertanggal 28 September 2017 itu, Presiden and CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson memang menyetujui pelepasan skema 51% saham Freeport Indonesia melalui divestasi.
Namun, dia menegaskan valuasi saham itu harus mencerminkan nilai wajar bisnis sampai tahun 2041.
Andi mengatakan, dalam proses negosiasi, manuver-manuver sebagaimana diperlihatkan Freeport adalah hal biasa.
“Semua pihak pasti tidak mau rugi dan berharap bisa menang,” papar Andi.
Namun Andi menilai posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan Freeport Indonesia masih sangat kuat. Sebab itu, pemerintah harus bersikeras agar divestasi saham sampai 51% diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.
Harga Saham
Sementara itu, Andi mengimbau agar Freeport mematuhi aturan yang ada di Indonesia terkait valuasi saham divestasi.
Andi mengatakan, penghitungan divestasi harus sesuai Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2017.
“Di sana disebutkan penghitungan harga saham divestasi dilakukan sesuai harga pasar yang wajar tanpa memperhitungkan cadangan mineral pada saat penawaran divestasi. Cadangan mineral ini punya negara. Tidak mungkin kita beli punya sendiri. Dan itu sesuai Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Yang menjadi hak dia setelah dia bayar royalti,” tandasnya.