Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Setujui Rencana Pembatasan Angkutan Barang di Tol Cikampek

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Hendra Lesmana menuturkan industri memang awalnya menolak rencana aturan tersebut.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Industri Setujui Rencana Pembatasan Angkutan Barang di Tol Cikampek
Tribunnews/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan  mulai menguji coba aturan pembatasan angkutan barang sumbu empat dan sumbu lima  di ruas tol Jakarta- Cikampek pertengahan Oktober 2017 ini.

Pada uji coba nanti akan diterapkan pembatasa pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Sebelumnya, waktu pelaksaan pelarangan kendaraan juga direncanakan pada pukul 18.00 hingga 21.00.

Namun menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono menuturkan dengan mendengarkan pendapat para pelaku industri akhirnya disepakati hanya dilakukan pada pagi hari.

"Kita juga bekerjasama dengan industri kita sama-sama memberikan masukan," ungkap Bambang saat ditemui di Kantor BPTJ, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).

Sementara itu Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Hendra Lesmana menuturkan industri memang awalnya menolak rencana aturan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pasalnya logistik dari pusat-pusat industri di sekitaran Cikampek harus didistribusikan baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun impor.

Namun setelah melihat efek pembatasan yang juga akan membuat pengiriman barang menjadi lebih cepat, pihak industri setuju, akan tetapi waktunya hanya di pagi hari.

"Awalnya menolak pengaturan ini, tapi beberapa kali ketemu dengan BPTJ, jadi saya rasa ini (waktu) paling akomodatif, pengaturannya jam 06.00-09.00, Senin sampai Jumat," ucap Hendra Lesmana.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman di kesempatan yang sama juga berharap aturan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi industri, pemerintah, maupun masyarakat.

"Dengan adanya pengaturan ada manfaatnya baik dari sisi pemilik barang, kawasan atau siapapun," pungkas Kyatma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas