Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Pajak Sudah Tahu Identitas Nasabah yang Transfer Rp 18,9 Triliun

"Mereka (regulator jasa keuangan Eropa dan Asia) lapor kok Standchart ke kita," ujar Ken, Sabtu (7/10/2017).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dirjen Pajak Sudah Tahu Identitas Nasabah yang Transfer Rp 18,9 Triliun
KOMPAS IMAGES
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak sudah mendapatkan identitas nasabah Warga Negara Indonesia yang transfer uang senilai Rp 18,9 triliun dari Bank Standard Chartered Inggris. Saat ini pihak regulator jasa keuangan Eropa dan Asia menyelidiki hal tersebut.

Baca: Mewahnya Kereta Inspeksi Wijaya Kusuma Milik Kemenhub: Mulai Interior hingga Fasilitas Karaoke

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastradi mengungkapkan informasi tersebut didapatkan otomatis dari pihak perbankan dan jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Pajak yang disahkan mulai Juli 2017.

"Mereka (regulator jasa keuangan Eropa dan Asia) lapor kok Standchart ke kita," ujar Ken, Sabtu (7/10/2017).

Regulator juga berpesan kepada Ken bahwa nasabah yang transfer Rp 18,6 triliun juga harus memperbaiki SPT-nya."Kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya," kata Ken.

Ken pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Standchart. "Dulu by request. Sekarang otomatis bank atau lembaga jasa keuangan memberikan (informasi) otomatis. Hal itu sesuai UU yang dibuat oleh pemerintah," papar Ken.

Ketika ditanya mengenai identitas nasabah yang transfer Rp 18,6 triliun, Ken tidak bisa memberitahukan. Karena hal tersebut bagian dari kerahasiaan negara.

Berita Rekomendasi

"Oh enggak boleh," jawab Ken.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas