Dirjen Pajak Sudah Tahu Identitas Nasabah yang Transfer Rp 18,9 Triliun
"Mereka (regulator jasa keuangan Eropa dan Asia) lapor kok Standchart ke kita," ujar Ken, Sabtu (7/10/2017).
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak sudah mendapatkan identitas nasabah Warga Negara Indonesia yang transfer uang senilai Rp 18,9 triliun dari Bank Standard Chartered Inggris. Saat ini pihak regulator jasa keuangan Eropa dan Asia menyelidiki hal tersebut.
Baca: Mewahnya Kereta Inspeksi Wijaya Kusuma Milik Kemenhub: Mulai Interior hingga Fasilitas Karaoke
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastradi mengungkapkan informasi tersebut didapatkan otomatis dari pihak perbankan dan jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Pajak yang disahkan mulai Juli 2017.
"Mereka (regulator jasa keuangan Eropa dan Asia) lapor kok Standchart ke kita," ujar Ken, Sabtu (7/10/2017).
Regulator juga berpesan kepada Ken bahwa nasabah yang transfer Rp 18,6 triliun juga harus memperbaiki SPT-nya."Kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya," kata Ken.
Ken pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Standchart. "Dulu by request. Sekarang otomatis bank atau lembaga jasa keuangan memberikan (informasi) otomatis. Hal itu sesuai UU yang dibuat oleh pemerintah," papar Ken.
Ketika ditanya mengenai identitas nasabah yang transfer Rp 18,6 triliun, Ken tidak bisa memberitahukan. Karena hal tersebut bagian dari kerahasiaan negara.
"Oh enggak boleh," jawab Ken.