Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Instruksi Anak Buah Siap Siaga 24 Jam, Surat Edaran Ditjen Pajak Dianggap Tak Manusiawi

Penerimaan pajak yang masih jauh dari target diperkirakan melatarbelakangi dikeluarkannya instruksi siap siaga ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Instruksi Anak Buah Siap Siaga 24 Jam, Surat Edaran Ditjen Pajak Dianggap Tak Manusiawi
Tribun Medan/DANIL SIREGAR
Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan instruksi siap siaga 24 jam bagi seluruh kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Instruksi ini dinilai tidak tepat sebab melebihi kapasitas normal jam kerja seseorang.

Penerimaan pajak yang masih jauh dari target diperkirakan melatarbelakangi dikeluarkannya instruksi siap siaga ini.

Sampai akhir Agustus 2017, penerimaan pajak baru mencapai 53% dari target APBNP yang sebesar Rp.1472,2 triliun.

Tersisa empat bulan untuk memenuhi target pencapaian yang diharapkan.

Tidak seperti tahun lalu yang mendapat tambahan penerimaan dari program pengampuanan pajak (tax amnesty), Direktorat Jenderal Pajak didorong untuk mampu mengejar target penerimaan pajak.

“Tahun lalu 78% dengan tax amnesty. Sekarang dengan tanpa tax amnesty, saya agak ragu,” ucap pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko.

Terkait surat edaran instruksi siap siaga terse

Berita Rekomendasi

Baca: Awal Pekan Depan Rupiah Diperkirakan Masih Akan Melemah

but, ia mengatakan normalnya kemampuan kerja seseorang 8-10 jam.

“Ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Ronny.

Menurutnya, mengandalkan penerimaan rutin hanya akan menambah penerimaan sebesar 10%.

Upaya paling mudah yang dapat dilakukan saat ini adalah melakukan penegakan hukum untuk wajib pajak yang membandel seperti gijzeling (menahan wajib pajak sampai anggota keluarga membayar utang pajak ) dan mengeluarkan surat paksa sampai penyitaan.

Terkait penggalian potensi penerimaan pajak dengan pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti pajak, hal tersebut adalah cara untuk menagih komitmen Wajib Pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemanggilan juga dapat dilakukan untuk meminta konfirmasi apabila Direktorat Jenderal Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

 
Reporter: Siti Maghfirah 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas