Warga Indonesia yang Transfer Rp 19 Triliun Terancam Sanksi Selangit
PP 36 Tahun 2017 dikeluarkan pemerintah sebagai tindak lanjut UU tax amnesty, terutama Pasal 18 terkait dengan perlakuan perpajakan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus transfer dana sekitar Rp 19 triliun oleh nasabah RI melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) tidak luput dari perhatian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebab kasus ini diduga dilakukan untuk penghindaran pajak.
Kini, Ditjen Pajak sedang memeriksa Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak dan Surat Pelaporan Harta (SPH) para nasabah tersebut. Sanksi selangitpun menanti.
Bila terbukti dana itu tidak dilaporkan di SPT dan dideklarasikan di SPH saat tax amnesty, maka nasabah akan dikenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
PP 36 Tahun 2017 dikeluarkan pemerintah sebagai tindak lanjut UU tax amnesty, terutama Pasal 18 terkait dengan perlakuan perpajakan.
Pasal itu menyatakan bahwa harta yang tidak dilaporkan dalam SPH dan atau SPT pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Baca: Ternyata Transfer Dana Rp 19 Triliun Dilakukan 81 Warga Indonesia
Di dalam PP 36 Tahun 2017, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut.
Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.
Tak hanya itu, nasabah juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, bila dana itu sudah dilaporkan dalam SPT dan SPH, maka dana itu akan dianggap clear.
“Bila sudah dilaporkan tentunya sudah tidak ada masalah,” kata Hestu kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kasus mega transfer tersebut
Seperti mengutip Kontan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini.
Penulis: Yoga Sukmana
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Nasabah RI yang Transfer Rp 19 Triliun Terancam Sanksi Selangit
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.