Divestasi 51 Persen Saham Freeport Mundur Jadi Awal 2019
Perampungan divestasi atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia mundur menjadi awal 2019
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perampungan divestasi atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia mundur menjadi awal 2019, dari sebelumnya ditargetkan pemerintah paling lambat 31 Desember 2018.
"Proses divestasinya sendiri, kami menekankan proses divestasi harus selesai kuartal pertama 2019," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Menurut Rini, pemerintah dengan Freeport masih dalam tahap negosiasi, dimana tim sedang melakukan penghitungan dasar valuasi penetapan harga saham perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut.
"Pokoknya masih tahap negosiasi, kita sedang mengevaluasi bagaimana kita mengkalkulasi nilai dari Freeport itu sendiri," papar Rini.
Baca: PSS Sleman Huni Grup Neraka Paila Soeratin
Sementara terkait kepastian investasi untuk Freeport, kata Rini, sedang dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan mengenai perpajakannya yang ada di pusat maupun pungutan di daerah.
Diketahui divestasi saham 51 persen Freeport bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018, dimana pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode diestimasi sebagaimana yang diusulkan, paling lambat akhir 2018.
Sedangkan skema pelepasan saham Freeport, terdapat beberapa cara yaitu melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, swasta nasional, dan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.