Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field Kebagian Pemasangan Flow Meter
Kali ini pemasangan dilakukan di lapangan minyak yang dikelola oleh Pertamina EP Asset 3 di Jatibarang Field
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan pemasangan alat pengukur volume produksi migas (flow meter) sebagai monitoring secara real time produksi dan produksi siap jual (lifting) migas.
Kali ini pemasangan dilakukan di lapangan minyak yang dikelola oleh Pertamina EP Asset 3 di Jatibarang Field, unit bisnis PT Pertamina EP di sektor eksplorasi dan produksi migas.
Nanang Abdul Manaf, Direktur Utama Pertamina EP menegaskan perusahaan sangat mendukung sistem monitoring ini.
Sebab, monitoring ini selain bisa medukung perhitungan minyak nasional juga turut mendukung kinerja perusahaan agar menjadi lebih baik.
"Ini mempermudah pengawasan kinerja Pertamina EP dan SKK Migas dan Dirjen Migas serta membantu kinerja KKKS yang dapat mendukung perhitungan minyak nasional," kata Nanang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemasangan flow meter di lapangan-lapangan minyak produksi merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi dan lifting minyak bumi secara real time.
"Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat. Saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggarannya berasal dari APBN yang akan dipertanggung jawabkan pelaksanaannya," kata Arcandra melalui keterangan resmi.
Pemasangan flow meter ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam beleid tersebut diatur tentang penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring.
Serta, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama 6 bulan sejak Permen ini berlaku.
Penyediaan dan pemasangan flow meter serta fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Saat ini, Kementerian ESDM sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter.
Ada Sanksi
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring.
Menteri ESDM akab memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.
Arcandra menjelaskan, dengan adanya sistem baru ini maka pengawasan terhadap kinerja produksi di suatu lapangan serta lifting KKKS menjadi lebih baik, sehingga performa produksi dan lifting minyak nasional bisa terus dipantau.
"Sistemnya bukan lagi reporting, kenapa beda? karena selama inikan ada juga di lifting tapi itukan lewat servernya KKKS dan KKKS mereport ke SKK Migas, nah itu namanya reporting sedangkan monitoring tidak seperti itu, monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip," ungkapnya.
Sistem monitoring ini kata Arcandra wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi.
Menteri ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.
"KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring," ujar dia.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Dukung Sistem Monitoring Migas