Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian PUPR Mulai Bangun Venue Olahraga dan Dermaga di Ancol

Pembangunan menggunakan anggaran Kementerian PUPR dengan anggaran Rp 185 miliar. Pembangunan direncanakan akan dilaksanakan selama 8 bulan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kementerian PUPR Mulai Bangun Venue Olahraga dan Dermaga di Ancol
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Sri Hartoyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai bangun venue olahraga air, dermaga dan rumah singgah Kabupaten Kepulauan Seribu di kawasan barat Ancol, Jakarta Utara.

Groundbreaking ini dilakukan di atas lahan yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta yang nantinya akan dibangun infrastruktur venue layar seluas 16.693m2 yang terdiri dari gudang layar, bangunan kantor, dan area penunjang.

Baca: Menpar Ingin Geopark Ciletuh Jadi Destinasi Wisata Dunia

Pembangunan infrastruktur venue jetski dilaksanakan di Pantai Indah Ancol dengan total luas bangunan dan infrastruktur seluas 18.447 m2 yang terdiri dari bangunan utama, dermaga, dan bangunan penunjang.

"Meskipun olahraga layar dan jetski belum berkembang luas di kalangan pecinta olahraga air, namun sarana dan prasarana untuk kegiatan olahraga ini perlu disiapkan, dalam rangka mencari atlet muda berbakat dalam cabang olahraga ini," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sri Hartoyo, Senin (16/10/2017).

Pembangunan menggunakan anggaran Kementerian PUPR dengan anggaran Rp 185 miliar. Pembangunan direncanakan akan dilaksanakan selama 8 bulan.

Selama pelaksanaan pembangunan, kami dari Kementerian PUPR senantiasa mendapatkan dukungan dan pendampingan khususnya dari Pemerintah DKI Jakarta terkait dengan pemenuhan semua perijinan," jelas Sri Hartoyo.

BERITA TERKAIT

Sri meminta bangunan venue yang dibangun memenuhi persyaratan venue sesuai dengan prosedur standar venue Asian Games XVIII serta persyaratan teknis bangunan gedung sesuai peraturan yang berlaku. “Hasil pembangunan nantinya akan menjadi aset Pemerintah DKI Jakarta melalui proses hibah dari Kementerian PUPR ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutup Sri Hartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas