Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

MTI: Agar Ada Kesetaraan Besaran Tarif Taksi Online Harus Diatur

Adapun tarif batas atas dan batas bawah taksi online masih dalam perhitungan

zoom-in MTI: Agar Ada Kesetaraan Besaran Tarif Taksi Online Harus Diatur
capture video
Sejumlah pengendara taksi online di Surabaya, Jawa Timur, mengaku belum mengetahui kapan diberlakukannya tarif baru. 

Diketahui dari 9 poin aturan baru pada revisi aturan Kementerian perhubungan (Kemenhub) soal taksi online, salah satunya membahas perihal larangan yang bakal dikenakan terhadap perusahaan penyedia aplikasi taksi online.

Salah satu yang menjadi garis bawah larangan tersebut adalah penetapan tarif.

Larangan yang diberikan kepada perusahaan aplikasi taksi online adalah memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum teregistrasi/terdaftar angkutan online.

Kemudian, memberikan akses aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi serta memberikan tarif batas bawah.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tarif batas bawah dilakukan untuk mengurangi persaingan tarif murah yang tidak sehat.

Murahnya tarif suatu operator taksi online membuat pihak lain tidak mampu bersaing.

"Tarif batas bawah juga untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing lalu mereka memonopoli," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Adapun tarif batas atas dan batas bawah taksi online masih dalam perhitungan karena dibutuhkan transisi waktu.

Ia memperkirakan dibutuhkan waktu lagi sekitar 3-6 bulan.

"Makanya nanti kita ada transisi waktu. Saya perkirakan 3 sampai 6 bulan," ujar Budi.

Bila sudah ditetapkan nanti, maka aturan tersebut bersifat mengikat bagi perusahaan penyedia aplikasi taksi online.

Artinya, ada hukuman yang bakal dikenakan bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Tentunya nanti kita ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi," tandas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas