15 Blok Migas yang Akan Dilelang Diperkirakan Sepi Peminat
Aturan perpajakan ditunggu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan mengikuti lelang 15 blok migas tahun ini.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lelang 15 blok minyak dan gas bumi (migas) pada November 2017 berpeluang sepi peminat. Sebab, hingga kini, pemerintah belum juga merilis aturan perpajakan skema bagi hasil gross split.
Aturan perpajakan tersebut ditunggu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan mengikuti lelang 15 blok migas tahun ini.
Sebelumnya, Kementerian ESDM membuka 15 lelang blok migas pada Mei 2017, lalu pemerintah menetapkan awal Juli 2017 sebagai batas akses dokumen dan pengembalian dokumen.
Namun karena belum ada KKKS yang memasukkan proposal lelang saat itu, maka pemerintah memperpanjang lagi batas akses dokumen menjadi 9 Agustus yang kemudian diulur lagi menjadi 11 September.
Terakhir, pemerintah kembali memperpanjang sampai 27 November 2017.
Perpanjangan batas waktu ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi calon investor untuk mengevaluasi aturan gross split dan ketentuan perpajakannya.
Sayangnya, hingga kini aturan perpajakan yang dinanti belum juga terbit. Dan sejauh ini hanya 19 perusahaan yang memasukkan penawaran.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto menyatakan, pemerintah tengah menyelesaikan draf aturan pajak gross split tersebut. Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan draf final peraturan pajak gross split.
Dia berharap, pembahasan aturan ini tidak membuat tender 15 blok migas itu molor lagi. "Semoga enggak ditunda lagi," ungkapnya, Minggu (22/10/2017) seperti dikutip Kontan .
Jumat (20/10/2017) lalu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dan membahas aturan pajak tersebut.
Baca: Kemenhub: Tarif Taksi Online Sekarang Diatur Langsung Pemda
Baca: Dari Target Indikatif Rp 20 Triliun, ORI014 Cuma Laku Rp 8,95 Triliun
"Pak Wamen dan Bu Menteri Keuangan membicarakan dua hal yang masih tertunda," kata Susyanto.
Dia mengungkapkan, pertemuan antara Wakmen ESDM dan Menkeu menemukan titik temu terkait dua hal yang selama ini terus dibahas pemerintah yaitu loss carry forward dan indirect tax. "Dua isu tersebut tinggal dirumuskan lagi oleh tim," klaimnya.