Emil Salim: Harga Rokok Harus Naik Tinggi, Agar Tak Dijangkau Pembeli Remaja
"Harga rokok harus naik tinggi, agar tidak dijangkau pembeli anak-anak muda," kata Emil Salim
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan segera menetapkan aturan tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Aturan itu segera terbit setelah Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan cukai rokok tahun depan rata-rata sebesar 10,04% per batang dan berlaku mulai 1 Januari 2018.
Namun pegiat antirokok tak puas dengan keputusan kenaikan tersebut karena dianggap terlalu kecil.
Kenaikan cukai rokok tahun depan hampir sama dengan kenaikan cukai awal 2017 yang rata-rata sebesar 10,54%. Dengan kenaikan 10,54%, harga jual eceran (HJE) rokok pada 2017 rata-rata naik 12,26%.
Ketua Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Emil Salim menyebut, kenaikan cukai hasil tembakau yang hanya 10% tak membuat harga rokok mahal.
"Harga rokok harus naik tinggi, agar tidak dijangkau pembeli anak-anak muda," kata Emil Salim dalam diskusi pengendalian tembakau, Senin (23/10/2017).
Sedangkan Prijo Sidipratomo, Ketua Komnas Tembakau pada kesempatan yang sama menyebut, batas atas cukai rokok masih sangat rendah dibanding anjuran WHO yang menyarankan angkanya 66% dari harga jual.
"Cukai rokok masih sekitar 33% dari batas atas 57% yang ditentukan UU Cukai dan sangat jauh dari anjuran WHO," kata Prijo.
Namun Sri Mulyani menegaskan, pemerintah memang tak boleh serampangan menaikkan tarif cukai rokok.
Kenaikan cukai rokok harus mempertimbangkan aspek kesehatan, peredaran rokok ilegal, dan dampaknya terhadap petani tembakau, buruh rokok serta penerimaan negara.
Selain menaikan tarif cukai rokok, tahun depan pemerintah berencana menyederhanakan lapisan (layer) atau klasifikasi tarif cukai.
Menurut peneliti Lembaga Demografi UI, Abdillah Ahsan, layer tarif cukai rokok harus disederhanakan. Selain memudahkan pelaku industri, penyederhanaan itu bisa mendongkrak penerimaan cukai.
Saat ini ada 12 klasifikasi cukai rokok yang ditentukan berdasar tipe rokok yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 klasifikasi, sigaret putih mesin (SPM) 3 klasifikasi, dan sigaret kretek tangan (SKT) 6 klasifikasi.
Baca: Ketika Jokowi Menyindir DPR: Undang Undang Jangan Jadi Proyek