Pengusaha Rokok Kretek Komplain, Minta Vape Juga Dikenai Cukai
"Saya sangat mendukung kalau itu dilakukan ( kena cukai pajak), karena vape itu juga menjadi bagian yang adiktif," ujar Ismanu
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah membuat aturan terkait peredaran rokok elektrik (vape). Pasalnya GAPPRI menilai rokok tersebut sama seperti barang ilegal.
Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran mengungkapkan rokok kretek setiap tahun terkena beban cukai pajak dan berbagai persyaratan pemasaran. Namun vape tidak mendapat regulasi ketat.
"Saya sangat mendukung kalau itu dilakukan ( kena cukai pajak), karena vape itu juga menjadi bagian yang adiktif," ujar Ismanu di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Sejak ada kehadiran rokok elektrik, pengusaha rokok tradisional mengalami goncangan. Tetapi Ismanu tidak bisa menjelaskan dampak dari munculnya vape di masyarakat sekarang ini.
"Apapun itu pasti ada efeknya pasti lumayan efeknya. Karena vape caranya saja sangat easy tidak perlu pake korek, diisi apa maunya selera," ungkap Ismanu.
Ismanu menambahkan sebaiknya pemerintah secepatnya membuat regulasi mengenai vape. Menurut Ismanu tren rokok elektronik akan terus berkembang.
Baca: Bos Freeport Kembali Temui Ignasius Jonan, Apa Saja yang Dibahas?
"Ini saya lihat tren ya, jadi harus ada regulasi dong, kami minta tujuannya untuk mendorong kesana (cukai pajak)," kata Ismanu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.