Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Rokok Kretek Komplain, Minta Vape Juga Dikenai Cukai

"Saya sangat mendukung kalau itu dilakukan ( kena cukai pajak), karena vape itu juga menjadi bagian yang adiktif," ujar Ismanu

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Rokok Kretek Komplain, Minta Vape Juga Dikenai Cukai
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pekerja wanita di pabrik rokok kretek. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah membuat aturan terkait peredaran rokok elektrik (vape). Pasalnya GAPPRI menilai rokok tersebut sama seperti barang ilegal.

Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran mengungkapkan rokok kretek setiap tahun terkena beban cukai pajak dan berbagai persyaratan pemasaran. Namun vape tidak mendapat regulasi ketat.

"Saya sangat mendukung kalau itu dilakukan ( kena cukai pajak), karena vape itu juga menjadi bagian yang adiktif," ujar Ismanu di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Sejak ada kehadiran rokok elektrik, pengusaha rokok tradisional mengalami goncangan. Tetapi Ismanu tidak bisa menjelaskan dampak dari munculnya vape di masyarakat sekarang ini.

"Apapun itu pasti ada efeknya pasti lumayan efeknya. Karena vape caranya saja sangat easy tidak perlu pake korek, diisi apa maunya selera," ungkap Ismanu.

Ismanu Soemiran
Ismanu Soemiran

Ismanu menambahkan sebaiknya pemerintah secepatnya membuat regulasi mengenai vape. Menurut Ismanu tren rokok elektronik akan terus berkembang.

Baca: Bos Freeport Kembali Temui Ignasius Jonan, Apa Saja yang Dibahas?

Berita Rekomendasi

"Ini saya lihat tren ya, jadi harus ada regulasi dong, kami minta tujuannya untuk mendorong kesana (cukai pajak)," kata Ismanu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas