OJK Siapkan Sekuritas Non Anggota Bursa untuk Jaring Investor Daerah
Kajian mengenai kemungkinan sekuritas non-AB bisa menjaring investor daerah tersebut bisa selesai pada 2018.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji aturan baru yang memungkinkan perusahaan efek non-Anggota Bursa (AB) untuk menjaring investor di daerah yang selama ini tidak terlayani sekuritas berstatus Anggota Bursa.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, OJK akan menguatkan peran perusahaan efek yang bukan berstatus AB guna membidik calon investor di daerah yang selama ini tidak terjangkau sekuritas berpredikat AB.
"Perusahaan efek non-AB itu akan beroperasi seperti BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang ijin operasinya hanya berlaku di tingkat provinsi atau kabupaten tertentu,” kata Yunita di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca: Jokowi Janji Tak Akan Kasih Perlindungan Politik untuk Setya Novanto
Baca: Pengacara Ancam Perkarakan Netizen Pembuat Meme Kecelakaan Tiang Listrik Setnov
Yunita menambahkan, nantinya OJK akan memberi ijin kepada perusahaan efek non-AB untuk mengadministrasikan dan mengelola dana investor secara mandiri. Sehingga, kata Yunita, sekuritas tersebut bisa secara aktif merekrut calon investor ritel di daerah.
"Sekarang ini perusahaan efek non AB, kalau akan menjadi broker harus bekerjasama dengan perusahaan efek berstatus AB terkait pembukaan rekening dana nasabah,” jelas dia.
Dia berharap, kajian mengenai kemungkinan sekuritas non-AB bisa menjaring investor daerah tersebut bisa selesai pada 2018.
Yunita menegaskan, sejauh ini sudah ada sejumlah sekuritas non-AB yang menyatakan minatnya untuk menjadi broker secara mandiri di daerah-daerah.
Lebih lanjut dia menyatakan, tingginya minat itu tercermin dari setidaknya 20 perusahaan non-AB sudah tercatat di OJK. Namun, jelas Yunita, di sisi lain OJK juga akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan efek yang beroperasi di daerah itu.
"Nantinya perwakilan OJK daerah bisa melakukan pengawasan secara periodik terhadap kinerja perusahaan efek itu," pungkasnya.