Bursa Suspensi Saham Dwi Aneka Jaya Setelah Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan
Mandiri memiliki tagihan senilai Rp 428,27 miliar yang dijaminkan dengan aset berupa tanah dan juga bangunan.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) emiten PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
"BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek DAJK di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari Kamis tanggal 23 November 2017," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Goklas Tambunan dalam keterbukaan yang dipublikasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (23/11/2017).
Keputusan suspensi emitem dengan kode saham DAJK ini lantaran menindaklanjuti putusan pailit perseroan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per 22 November 2017.
Putusan pailit ini dikeluarkan menyusul gugatan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) atas emiten ini yang menilai langkah itu merupakan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pengembalian tagihan piutangnya.
Mandiri memiliki tagihan senilai Rp 428,27 miliar yang dijaminkan dengan aset berupa tanah dan juga bangunan.
Baca: Dirut: Iuran Peserta Terlalu Murah Jadi Biang BPS Kesehatan Defisit
Baca: Pertamina Minta Pemerintah Naikkan Harga BBM
Selain kepada Bank Mandiri, perusahaan produsen kemasan ini juga memiliki utang senilai 20,9 juta dolar AS kepada Standard Chartered Bank cabang Singapura dan 12 juta dolar AS ke Standard Chartered Bank Indonesia.
Tersendatnya pembayaran utang perseroan ini imbas terbakarnya pabrik yang akhirnya membuat produksi dan penjualan DAJK terhambat.
"BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo," pungkas Tambunan.