Soal Fintech, OJK Minta Perbankan Berinovasi di Era Disrupsi
"Kompetisi perbankan makin ketat, bank bisa melihat ini sebagai tantangan untuk kreatif dan inovatif, kalau diam akan terus tergerus."
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring dengan semakin berkembang pesatnya industri teknologi finansial (fintech), Otoritas Jasa Keuangan meminta agar pihak perbankan terus melakukan inovasi agar tidak tegerus ketatnya persaingan di era disrupsi seperti sekarang ini.
"Kompetisi perbankan makin ketat, bank bisa melihat ini sebagai tantangan untuk kreatif dan inovatif, kalau diam akan terus tergerus," ujar Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi, Imansyah di kantor pusat OJK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Otoritas Jasa Keuangan mencatat, industri teknologi finansial ( fintech) khususnya fintech peer to peer lending (p2p lending) atau skema Pendanaan Gotong Royong Online terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Secara sedernhana, fintech peer to peer lending ini merupakan sebuah platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman.
Layanan ini juga menawarkan fleksibilitas bagi pemberi pinjaman dan peminjam dapat mengalokasikan dan mendapatkan modal atau dana hampir dari dan kepada siapa saja, dalam jumlah nilai berapa pun, secara efektif dan transparan, serta dengan imbal balik yang kompetitif.
Baca: OJK: Bunga Lebih Murah, Perusahaan Pilih Cari Dana di Pasar Modal
Tercatat, hingga bulan September 2017, pertumbuhan penyaluran dana melalui fintech peer to peer lending ini di Indonesia mencapai Rp 1,6 triliun.
Irmansyah menambahkan, jangan melihat fintech dengan perbankan sebagai persaiangan, melainkan bisa berkolaborasi dan melengkapi. Karena menurutnya, fintech punya sisi yang positif untuk membuka ruang akses peminjam yang lebih luas.
"Bank harus melihat fintech sebagai pelengkap," kata ungkas Imansyah.