Tarif Enam Ruas Tol Batal Naik
“Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun, dengan syarat harus memenuhi SPM," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan evaluasi menyeluruh atas pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) terhadap 19 ruas tol. Hasilnya 6 ruas tol lainnya ditunda karena dinilai belum memenuhi SPM.
Penyesuaian tarif tol ditentukan oleh nilai inflasi tahunan, dimana tarif lama akan ditambah besaran inflasi pada provinsi dimana ruas tol berada selama 2 tahun terakhir.
“Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun, dengan syarat harus memenuhi SPM," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, Minggu (26/11/2017).
Aturan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun juga bertujuan untuk memberikan kepastian kepada investor jalan tol akan risiko inflasi.
Dengan demikian iklim investasi jalan tol menarik bagi investor baik dalam dan luar negeri, sehingga sistem jaringan jalan tol bisa terwujud secara utuh.
Baca: Siap-siap, NJOP Kawasan Komersial di DKI Akan Naik Tahun Depan
"Jika tidak memenuhi akan kami tunda sampai 90 hari (3 bulan) lalu dilakukan evaluasi kembali,” kata Herry.
Sebanyak 6 ruas jalan tol yang ditunda penyesuaian tarifnya adalah Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S) , Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara dan JORR S Pondok Pinang-Taman Mini.