Politikus Hanura Nilai Holdingisasi BUMN Masih Sesuai dengan UU
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mendukung pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara sektor menilai holding tersebut masih sesuai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mendukung pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara sektor menilai holding tersebut masih sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Tidak ada masalah. Tapi perlu ada koreksi dan didiskusikan dulu dengan DPR,” ujar Inas saat dihubungi, Selasa (28/11/2017).
Inas menyadari pembentukan holding BUMN Tambang tidak perlu persetujuan DPR.
Namun menurut Inas, hal itu sebaiknya dibahas bersama parlemen, sama ketika Djakarta Lloyd melakukan penyertaan modal negara non-tunai untuk PT Djakarta Lloyd.
Baca: Fitur Unggulan Sokon Glory 580 Si Pesaing Honda HR-V, Ada Sunroof
“PP 47/2017 memutuskan penyertaan modal negara ke PT Inalum dalam bentuk non-tunai. Ini sama dengan kasus Djakarta Lloyd. Tapi mengapa untuk Inalum tidak meminta persetujuan DPR," papar Inas.
Pihak Kementerian BUMN diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai hal ini. Agenda rapat kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN dijadwalkan pada awal Desember atau pekan depan.
Inas menambahkan Komisi VI DPR tidak punya kewenangan untuk intervensi terhadap PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Karena tidak diatur dalam UU.
Baca: BPJS Gagal Merekrut Peserta Mandiri Karena Sejumlah Hal