Ditjen Pajak Rahasiakan Besaran Pajak Google yang Disetor
Dasar pajak yang dibayarkan menggunakan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2016 dengan rincian Pajak penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah melakukan negosiasi yang cukup panjang, perusahaan berbasis teknologi, Google, akhirnya membayar pajak ke pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengumumkan pembayaran pajak baru saja dilakukan Google hari ini, Kamis (30/11/2017).
"Ada perusahan dengan inisal 'G' telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia," ucap Ken saat menggelar konferensi pers di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
Lebih lanjut Ken menjelaskan pembayaran yang dilakukan Google Indonesia berasal dari Google pusat di Amerika Serakat yang diteruskan ke Google Asia Pasific.
Dasar pajak yang dibayarkan menggunakan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2016 dengan rincian Pajak penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tahun 2015.
Sayangnya Ken merahasiakan besaran yang dibayarkan karena dilindungi Undang-undang.
"Yang dibayar jenis pajak PPh dan PPn. Jumlah saya tidak bisa menyebutkan karena ada UU kerahasiaan pasal 34," tutur Ken.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun.
Baca: All New Toyota Voxy Sabet Best of The Best Mobil Motor Indonesia Car of The Year
Dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google sekitar Rp 1,6 triliun-Rp 1,7 triliun per tahun.
Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.
Taksiran itu berpegang pada total pendapatan bisnis iklan digital di Indonesia pada 2015 sebesar 830 juta dolar Amerika.
Pemerintah memperkirakan, Google dan Facebook memegang pangsa pasar iklan sekitar 70 persen.