Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Naik Tak Wajar, Otoritas Bursa Suspensi Saham Ristia Bintang Mahkotasejati

Otoritas Bursa Efek Indonesia hari ini menghentikan perdangangan saham PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk hari ini.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
zoom-in Naik Tak Wajar, Otoritas Bursa Suspensi Saham Ristia Bintang Mahkotasejati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan beraktivitas di dekat tayangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia hari ini menghentikan perdangangan saham PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk hari ini.

BEI melakukan suspensi lantaran telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham RBMS.

Tercatat, pada 30 November 2017, harga saham RBMS berada pada Rp 320 per saham. Padahal, akhir Oktober lalu, harga saham RBMS baru Rp 94 per saham. Dalam sebulan, harga saham RMBS naik 3,4 kali lipat.

“Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS) pada perdagangan tanggal 4 Desember 2017," ujar Donni Kusuma Permana, PH Kadiv Pengawasan Transaksi BEI dalam keterbukaan informasi yang dipublikasi BEI, Senin (4/12/2017).

Penghentian sementara perdagangan RBMS dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.

Suspensi ini dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham RBMS.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas