Upah Terlalu Tinggi, Lapangan Kerja Sulit Terbuka Pada 2018
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat kenaikan upah minimum untuk buruh setiap tahun naik sekitar 10-20 persen.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat kenaikan upah minimum untuk buruh setiap tahun naik sekitar 10-20 persen.
Hal itu pun memberikan beban khusus bagi perusahaan.
Ketua Apindo Haryadi Sukamdani menilai lapangan kerja yang dibuka tahun depan tidak sebanyak sebelumnya, karena pengusaha masih terkena beban upah yang tinggi bagi para buruh.
"Kenaikan upah minimum tinggi sekali bisa lebih 20 persen dampaknya sekarang beban tumbuh tinggi itu membuat perusahaan berhati-hati melakukan ekspansi terutama sektor padat karya," ujar Haryadi di kantor Apindo, Jakarta, Selasa (5/11/2017).
Haryadi menyebut sektor padat karya tidak bisa lagi jadi andalan untuk menyerap tenaga kerja. Salah satu sektor yang masih bisa berkembang kata Haryadi adalah perusahaan bergerak di bidang perdagangan khususnya untuk ekspor.
"Sektor padat karya paling berat melakukan perluasan, yang bisa jalan beriorentasi ekspor," ungkap Haryadi.
Haryadi memaparkan semua perusahaan besar harus bisa berkembang, namun kendalanya tidak bisa membuka banyak lapangan kerja. "Rencana ekspansi tahun depan sangat berdampak pada lapangan kerja," kata Haryadi.
Haryadi menambahkan salah satu cara agar tenaga kerja bisa terserap dengan banyak melalui sektor UKM, karena dari segi jumlah cukup banyak dan masih punya ruang untuk bekerja.
"Tahun-tahun berikut kita dorong adalah UMKM unitnya lebih banyak dan melakukan penyerapan lebih besar," papar Haryadi.