Kadin: RUU Penyiaran Harus Jamin Kepastian Industri TV Nasional
Industri TV saat ini menyumbang pendapatan pajak PPN dan Pph yang nilainya mencapai 3-4 triliun setiap tahun.
Editor: Choirul Arifin
Komtap Bidang Penyiaran TV dan Radio juga mendiskusikan mengenai pemberantasan program siaran (Piracy) yang dilakukan TV Kabel di Indonesia.
Kadin Indonesia meminta Kemkominfo, KPI Pusat dan Daerah, Kepolisian, Kemkumham dan Kejaksaan memprioritaskan agenda pemberantasan pembajakan program siaran (piracy) oleh TV Kabel dan pemain Over The Top (Asing).
Hal tersebut dilandasi pertimbangan semakin meningkatnya TV Kabel yang diidentifikasikan bersiaran tanpa izin dan menggunakan satelit asing tanpa landing right (Hak Labuh) serta melakukan redistribusi program siaran tanpa hak siar atau pencurian konten.
Selain itu juga dilandasi oleh praktik penggunaan konten oleh OTT asing tanpa ijin dan membayar royalty.
Kondisi ini selain menyebabkan terjadinya ikilim persaingan usaha yang tidak sehat sehingga Industri Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tidak tumbuh dan semakin terpuruk.
Pemerintah sendiri juga dirugikan karena terjadinya penurunan Pendapatan Negara baik dari Pajak maupun dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti Biaya BHP Penyiaran dan BHP Frekuensi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.