Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kadin: RUU Penyiaran Harus Jamin Kepastian Industri TV Nasional

Industri TV saat ini menyumbang pendapatan pajak PPN dan Pph yang nilainya mencapai 3-4 triliun setiap tahun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kadin: RUU Penyiaran Harus Jamin Kepastian Industri TV Nasional
HANDOUT
Kadin Indonesia berharap RUU Penyiaran bisa memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha (going concern) dari pelaku industri penyiaran existing. 

Komtap Bidang Penyiaran TV dan Radio juga mendiskusikan mengenai pemberantasan program siaran (Piracy) yang dilakukan TV Kabel di Indonesia.

Kadin Indonesia meminta Kemkominfo, KPI Pusat dan Daerah, Kepolisian, Kemkumham dan Kejaksaan memprioritaskan agenda pemberantasan pembajakan program siaran (piracy) oleh TV Kabel dan pemain Over The Top (Asing).

Hal tersebut dilandasi pertimbangan semakin meningkatnya TV Kabel yang diidentifikasikan bersiaran tanpa izin dan menggunakan satelit asing tanpa landing right  (Hak Labuh) serta melakukan redistribusi program siaran tanpa hak siar atau pencurian konten.

Selain itu juga dilandasi oleh praktik penggunaan konten oleh OTT  asing tanpa ijin dan membayar royalty.

Kondisi ini selain menyebabkan terjadinya ikilim persaingan usaha yang tidak sehat sehingga Industri Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tidak tumbuh dan semakin terpuruk.

Pemerintah sendiri juga dirugikan karena terjadinya penurunan Pendapatan Negara baik dari Pajak maupun dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti Biaya BHP Penyiaran dan BHP Frekuensi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas