Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kadin: RUU Penyiaran Harus Jamin Kepastian Industri TV Nasional

Industri TV saat ini menyumbang pendapatan pajak PPN dan Pph yang nilainya mencapai 3-4 triliun setiap tahun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kadin: RUU Penyiaran Harus Jamin Kepastian Industri TV Nasional
HANDOUT
Kadin Indonesia berharap RUU Penyiaran bisa memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha (going concern) dari pelaku industri penyiaran existing. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (KADIN Indonesia) baru saja menggelar Rapat Pimpinan Nasinal (Rapimnas) di Batam, 13 – 14 Desember 2017 membahas perkembangan pembahasan RUU Penyiaran.

Wakil Ketua Umum (WKU) KADIN Indonesia Bidang Telematika, Penyiaran & Research Sarwoto Atmosutarno meminta Kemkominfo dan KPI agar memastikan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran menjadi visioner dan disiapkan dengan matang. 

Sarwoto mengatakan perlu dibuat rencana strategis atau renstra penyiaran untuk 25 tahun ke depan dan blue print digital yang mengatur tentang studi keekonomian, ASO, subsidi Set Top Box (STB), standarisasi layanan dan teknologi.

Ketua Komisi Tetap (Komtap) KADIN Indonesia Bidang Penyiaran TV & Radio, David Fernando Audy menegaskan, RUU Penyiaran harus memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha (going concern) dari pelaku industri penyiaran existing.

Menurutnya, DPR dan Pemerintah harus mempertimbangkan investasi besar dari  lembaga penyiaran TV saat ini, yang sudah bersiaran puluhan tahun dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja lokal, dan membuka peluang bagi vendor dan industri pendukung, yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100,000 lapangan kerja.

David juga mengatakan, industri TV saat ini menyumbang pendapatan pajak PPN dan Pph yang nilainya mencapai 3-4 triliun setiap tahun. Pihaknya berharap agar migrasi dari TV analog ke TV digital  dilakukan secara bertahap dan bukan secara disruptif, sesuai dengan kesiapan masyarakat Indonesia.

Baca: Kebijakan Bank BRI soal Nikah Sekantor

BERITA REKOMENDASI

Baca: Anies Baswedan Belum Pastikan Penyelenggaraan Natal Bersama di Monas

Kadin Indonesia juga berharap Pemerintah dan DPR memperhatikan skala ekonomi dengan jumlah TV yang sudah terlalu banyak,  yaitu sekitar 16 TV saat ini, agar tidak ditambah lagi. 

Hal ini penting agar industri TV di Indonesia, yang merupakan kepemilikan lokal, bukan asing, bisa tetap sehat dan mampu bersaing dengan pemain media asing, yang sebenarnya bukan hanya TV content asing, tetapi juga media digital online asing yang rata rata adalah perusahaan besar dan bermodal kuat. 

Jika jumlah ijin TV ditambah lebih banyak lagi, sedangkan pasar iklan TV  tumbuhnya hanya sedikit dari tahun ke tahun, maka TV TV di Indonesia akan menjadi kecil dan sulit memiliki modal yang kuat untuk membuat konten berkualitas serta menjaga standar kualitas penyiaran yang mumpuni untuk bersaing dengan media media asing tersebut.

Komisi Tetap Bidang Penyiaran TV dan Radio juga meminta DPR dan Pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan Penyiaran Digital dilaksanakan dengan Teknologi Multiplexing.

Penyiaran Digital TV FTA menggunakan sistem Multi Operator Multipleksing yang terdiri dari LPP dan LPS existing (System Hybrid) yang telah memiliki ijin multipleksing. Dengan demikian, target Digital Dividen Pemerintah sebesar 112 MHz dapat dipenuhi

Mengenai Analog Switch Off (ASO), Komtap Bidang Penyiaran TV dan Radio merekomendasikan waktu pelaksanaan ASO ditetapkan secara serentak (sama) dan diberlakukan 5 (lima) tahun setelah cetak biru disahkan. Periode simulcast wajib dilakukan pada saat Transisi, hal ini penting untuk persiapan bagi Lembaga Penyiaran (LP) maupun masyarakat untuk menghadapi ASO.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas