Ada Empat Poin Isi Perjanjian Pemerintah dengan Freeport, Ini Penjelasannya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada empat kesepakatan dalam perjanjian PT Freeport Indonesia yang ditandatangani baru-baru ini.
Penulis: Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada empat kesepakatan dalam perjanjian PT Freeport Indonesia yang ditandatangani baru-baru ini.
Empat kesepakatan tersebut adalah, divetasi saham yang telah ditentukan sebesar 51 persen, pembangunan smelter, kepastian investasi dan penerimaan negara perpajakan, dan perpanjangan operasi.
Baca: Mengharukan, Siswa SD Belajar di Mushala Karena Sekolah Ambruk
Hal tersebut dinyatakan perempuan kelahiran Bandar Lampung 55 tahun lalu itu usai menghadiri Pembukaan Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018 di gedung BEI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2017).
Sri Mulyani menegaskan, bahwa pemerintah kini sedang mendesak Freeport untuk lekas merumuskan secara detail pembangunan smelter mulai dari penentuan lokasi hingga jangka waktu penyelesaian pembangunan smelter.
Selain itu, mengenai divestasi saham dan kepastian penerimaan negara dari perusahaan tersebut juga dalam proses perumusan secara detail.
Baca: Mengaku Menyesal Tapi Cengengesan, Apa Maksud Jennifer Dunn? Ini Penjelasan Psikolog
Namun, Sri Mulyani tidak memberikan kepastian, kapan rumusan-rumusan detail tersebut akan dipublikasi. (*)