Menteri Enggartiasto Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Sepanjang Tahun Politik
“Ini tahun politik, uang beredar banyak. Jadi perdagangan tidak perlu khawatir,” kata Enggar saat menggelar jumpa pers
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan harga bahan pokok akan tetap stabil kendati memasuki tahun politik di 2018.
Tahun ini, pemerintah akan menggelar hajatan demokrasi dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 171 daerah di Indonesia.
“Ini tahun politik, uang beredar banyak. Jadi perdagangan tidak perlu khawatir,” kata Enggar saat menggelar jumpa pers di Kementerian Perdagangan, Kamis (4/1/2018).
Enggar menyebut, tahun poltiik justru akan memberi dampak bagi menggeliatnya perekonomian di daerah.
“Peningkatan ekonomi di daerah pasti meningkat, yang soal adalah bagaimana peningkatan itu tidak ada dampak terhadap inflasi. Itu yang harus dijaga,” lanjut Mendag.
Dia menjelaskan, banyak kalangan yang pesimistis untuk menahan diri (wait and see) di tahun politik. Enggar malah menampik hal tersebut.
“Sebenarnya tidak ada alasan untuk (wait and see) itu,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2017, Kemendag berhasil mengendalikan harga bahan pokok. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi bahan makanan khususnya selama puasa di kisaran 0,86 persen dan Lebaran 2017 0,69 persen tercatat paling rendah dalam enam tahun terakhir.
Baca: Pengerjaan Ruas Tol Solo-Ngawi Dikebut, Kejar Target Selesai Awal 2018
Baca: Ridwan Kamil Rayu PDIP Agar Dukung Dia, Ganjar Pranowo Dikerjai Lawan Politik
Sama halnya dengan inflasi, bahan makanan di tahun 2017 yang tercatat paling rendah dalam enam tahun terakhir.
Capaian ini diperoleh dengan berbagai upaya yang dilakukan Kemendag, beberapa di antaranya yaitu, melalui penetapan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) atas sejumlah bahan pokok, yaitu beras, gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi beku.
Khusus untuk beras, HET-nya ditetapkan berdasarkan wilayah dan jenisnya. Dalam penerapan kebijakan ini, Kemendag merangkul para produsen dan pelaku usaha bapak untuk menentukan HET dan melaporkan ketersediaan stok di gudang secara transparan.