Aktivis 98: Menteri BUMN Segera Tuntaskan Divestasi Freeport
Pemerintah melalui Kementerian BUMN didesak untuk mempercepat perundingan divestasi dengan Freeport Indonesia.
Editor: Content Writer
Pemerintah melalui Kementerian BUMN didesak untuk mempercepat perundingan divestasi dengan Freeport Indonesia.
Desakan tersebut dikemukakan Aktivis Rumah Gerakan 98 Sulaiman Haikal. Alasannya, percepatan divestasi sangat strategis untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Tanggung jawab penyelesaian divestasi itu ada di tangan Menteri BUMN Rini Soemarno, sesuai penugasan Presiden Joko Widodo.
Untuk itu Haikal menegaskan, Menteri BUMN harus bersikap tegas dalam penetapan jadwal perundingan, "Kementerian BUMN tidak boleh berlama-lama, segera tuntaskan," ujar Haikal di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Menurut Haikal, dalam kerangka dasar (framework) kesepakatan Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia (PTFI), telah disepakati divestasi saham PTFI sebesar 51 persen. Kelanjutan dari kesepakatan itu adalah perundingan teknis dan detil investasi yang ditugaskan kepada Menteri BUMN.
Dalam prosesnya, sejak kerangka dasar itu disepakati Agustus 2017, hingga memasuki 2018 perundingan detil divestasi antara Kementerian BUMN dan PTFI belum kunjung tuntas.
Akibat belum beresnya perundingan detil divestasi itu, Kementerian ESDM harus memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga enam bulan ke depan. Perpanjangan IUPK itu membuat publik bertanya-tanya tentang kesungguhan Pemerintahan Jokowi-JK menyelesaikan permasalahan Freeport.
“Lambatnya penyelesaian divestasi memperlemah posisi tawar Pemerintah Indonesia di hadapan Freeport. Menteri BUMN harus menydari hal itu,” ucap Haikal tegas.
Di samping memperlemah posisi tawar pemerintah, berkepanjangannya perundingan divestasi mengundang tanda tanya dan kemawatiran publik.
“Jika perundingan molor dikawatirkan masuknya kepentingan lain yang mengambil untung dari situasi tersebut, atau membuka intervensi dari pihak-pihak lain yang akan mengganggu kepentingan nasional di Freeport Indonesia,” ucap Haikal. (*)