Penerimaan Sektor Hulu Migas Lebih Tinggi dari Target APBN-P 2017
Total penerimaan ini lebih besar dibandingkan pengembalian biaya operasi (cost recovery) yang mencapai 11,3 miliar dolar AS.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan negara dari sektor hulu migas berhasil melebihi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dengan target sebesar 12,2 dolar Amerika.
Besaran penerimaan hulu migas hingga akhir 2017 sebesar 13,1 dolar Amerika atau sekitar Rp 175 triliun.
Total penerimaan ini lebih besar dibandingkan pengembalian biaya operasi (cost recovery) yang mencapai 11,3 miliar dolar AS.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi mengatakan, capaian cost recovery tersebut baru pertama kali terjadi sejak 2015.
"Poin pertama, penerimaan migas bagian Pemerintah sebesar 13,1 miliar dolar Amerika tahun 2017, lebih besar dari cost recovery pada tahun yang sama sebesar 11,3 miliar dolar Amerika. Ini pertama kali terjadi sejak 3 tahun terakhir.
Baca: Kartu Multi Trip KRL Commuter Line Kini Bisa Dibeli Seharga Rp 25.000
Tahun 2015 dan 2016, penerimaan Pemerintah selalu lebih kecil dari cost recovery," ungkap Agung, di Jakarta, Minggu (7/1/2017).
Jika dibandingan 2016, cost recovery hulu migas mengalami penurunan sebesar 2 dolar Amerika, dimana 2016 tercatat senilai 11,5 dolar Amerika.
"Saya kira ini adalah buah dari efisiensi yang terus didorong oleh Menteri ESDM dan Wamen ESDM selama lebih dari setahun terakhir ini," pungkas Agung.
Namun apabila berdasarkan target APBN-P jumlah persentase cost recovery tahun 2017 masih belum sesuai target.
Pasalnya total cost recovery senilai 11,3 dolar Amerika masih lebih besar dari target APBN-P yaitu sebesar 10,7 miliar dolar Amerika atau sebesar 106 persen dari target.
Alokasi biaya terbesar cost recovery untuk mendukung aktivitas operasi sebesar 47 persen dan depresiasi sebesar 29 persen.