Akhirnya, Pemerintah Buka Keran Impor Beras Khusus
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memutuskan membuka keran impor beras sebanyak 500 ribu ton.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengatasi tingginya harga beras, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memutuskan membuka keran impor beras sebanyak 500 ribu ton.
Mendag mengatakan, jenis beras yang diimpor pada saat ini merupakan jenis beras khusus yang tidak ditanam di Indonesia, dan memiliki landasan hukum berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018. Sehingga hal ini tidak akan mengganggu produksi dalam negeri.
"Beras yang diimpor tersebut bukan jenis IR64 yang diproduksi di Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Kamis (11/1/2018) malam.
Enggar menjelaskan beras impor khusus terdiri dari berbagai macam jenis, seperti jasmine, ponni, basmati dan masih ada lainnya.
"Kualitasnya masuk kategori beras khusus," kata Enggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.