Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CBA: Impor Beras 500.000 Ton Keputusan Salah Kaprah dari Enggartiasto Lukita

Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, melihat banyak ditemukan kejanggalan dalam 12 proyek itu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in CBA: Impor Beras 500.000 Ton Keputusan Salah Kaprah dari Enggartiasto Lukita
Tribunnews/HERUDIN
Buruh angkut menata karung-karung beras Bulog asal Vietnam di salah satu toko di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Selasa (28/1/2014). Beras impor ilegal asal Vietnam ditemukan masuk ke PIBC. Masuknya beras impor ilegal asal Vietnam, akan merusak produksi petani dalam negeri. Namun, Bea dan Cukai merilis beras tersebut diimpor secara legal karena ada izin Kementerian Perdagangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budget Analysis (CBA) mendapati sebanyak 12 proyek Kementerian Perdagangan (Kemendag) bermasalah.

Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, melihat banyak ditemukan kejanggalan dalam 12 proyek itu.

Contohnya kebijakan yang direalisasikan dalam proyek impor beras sebanyak 500.000 ton baru-baru ini, tidak lain sebagai keputusan salah kaprah dari Enggartiasto Lukita.

Selain kebijakan impor beras yang berpotensi merugikan petani dan keuangan negara, masih banyak proyek-proyek bermasalah yang dijalankan Kemendag.

"Namun, sangat disayangkan hingga saat ini menteri perdagangan ini belum tersentuh pihak berwenang," kata Jajang dalam press rilisnya, Senin (15/1/2018).

Total terdapat 12 proyek yang dinilai Jajang bermasalah. Anggaran ke-12 proyek sebesar Rp 40 milliar, dan yang dihabiskan sebesar Rp37, 7 milliar.

Berita Rekomendasi

Satuan kerja yang menjalankan proyek tersebut, antara lain Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Sekretariat Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, serta Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri.

Secara keseluruhan modus yang dilakukan oknum pelaksana 12 proyek di atas adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemeriksaan personil serta peralatan.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya berita acara atau dokumen yang membuktikan bahwa PPK melakukan pemeriksaan selama pekerjaan jasa konsultansi berjalan.

Jajang mengatakan perbuatan itu berdampak terhadap besaran biaya yang dikeluarkan pihak penyedia Proyek (Kemendag) dengan pelaksana proyek diragukan kebenarannya “dugaan markup”.

Baca: KPPU: Data Produksi Beras yang Dipublikasikan BPS dan Kementan Kredibilitasnya Rendah

Baca: Polres Cianjur Gerebek Pesta Kaum Homoseks di Sebuah Villa di Cipanas

Baca: Fahri Hamzah dan Mahfud MD Saling Berbalas Pantun Soal Korupsi e-KTP, Argumen Siapa Lebih Kuat?

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas