Pengembangan Mobil Listrik Masih Terkendala Penyesuaian Tarif Pajak
selama ini aturan mengenai pajak untuk mobil listrik masih belum diatur secara jelas,
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan pengembangan mobil listrik di Indonesia masih terkendala penyesuaian tarif pajak.
Pasalnya, selama ini aturan mengenai pajak untuk mobil listrik masih belum diatur secara jelas, karena menggunakan dua mesin, yaitu konvensional dan listrik. Mengingat, saat ini mobil listrik masih dikategorikan sebagai barang mewah (PPnBM).
“Belum ada aturan pajak yang jelas, kondisi ini juga ditambah dengan perakitan yang mahal, siapa yang mau beli,” kata Ketua Gaikindo, Jongkie Sugiarto saat acara Prediksi Industri Otomotif Indonesia 2018 di UOB Plaza, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Oleh karenanya, ia meminta agar pemerintah lebih memerhatikan mengenai harmonisasi tarif pajak yang berlaku untuk mobil listrik. Dirinya mencontohkan, di Malaysia dan Thailand, saat ini sudah mendapatkan insentif pajak untuk pembelian mobil listrik.
Selain itu, harga jenis mobil hybrid di kedua negara tersebut malah lebih murah dari mobil jenis konvensional.
“Kalau pajaknya disesuaikan pasti akan menarik, mereka sudah siap, tapi tarif pajak harus terjangkau, kita berharap ada harmonisasi” jelas dia.
Jongki membeberkan, dari segi skala ekonomi, permintaan mobil listrik secara pasar juga masih terbatas. Untuk itu, masih perlu waktu untuk bisa memproduksi mobil listrik sendiri dari dalam negeri jika permintaannya semakin banyak dan harmonisasi pajak.
"Kalau peminatnya saja sedikit, gimana mau merakit sendiri dan ekspor ke luar,” pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.