Sri Mulyani Ingin PPN Pengusaha e-Commerce Sama dengan Konvensiona
Sri Mulyani sedang mengusulkan aturan perpajakan direvisi. Tujuannya agar PPh diturunkan khusus untuk UKM yang masuk di dalam e-commerce.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih merancang regulasi perpajakan untuk pengusaha e-commerce. Karena selama ini mereka menjalankan bisnisnya tanpa dikenakan pajak seperti pengusaha konvensional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pajak pertambahan nilai yang dikenakan pengusaha e-commerce akan sama dengan konvensional. Tujuannya pemerintah tidak ingin membela salah satu pihak di dalam menjalankan bisnisnya.
"Artinya pajak yang berlaku untuk e-commerce dan konvensional adalah dibuat sama. Terutama ini berhubungan dengan PPN," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Sedangkan untuk PPh (pajak penghasilan) akan memberikan sedikit perbedaan antara e-commerce dengan konvensional. Alasannya pengusaha yang masuk di dalam e-commerce lebih banyak UKM.
"Karena mayoritas dari supplier merchantnya itu adalah UKM," kata Sri Mulyani.
Baca: Ingin Memberi Kebahagiaan, Sayid Mempekerjakan Tunawicara di Tempat Usahanya
Sri Mulyani sedang mengusulkan aturan perpajakan direvisi. Tujuannya agar PPh diturunkan khusus untuk UKM yang masuk di dalam e-commerce.
"Dari yang sekarang PPh final 1 persen menjadi 0,5 perse," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Operaisonal Bank Dunia itu menambahkan seluruh kementerian terkait masih berkoordinasi terkait regulasi di dalam e-commerce. Keputusan terakhir akan tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
"Pokoknya nanti kita kan sudah selesaikan pembahasan antar kementerian lembaga dan sekarang formulasi terakhir dari sisi PMK nya," papar Sri Mulyani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.