Korban Longsor di Bandara Soetta Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada korban kecelakaan akibat tanah longsor di perimeter selatan Bandara Soekarno Hatta
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada korban kecelakaan akibat tanah longsor di perimeter selatan Bandara Soekarno Hatta yang terjadi Senin (5/2).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dua korban kecelakaan akibat tanah longsor di Bandara Soekarno Hatta tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan bagi korban yang sakit.
Sementara itu, "Kepada korban yang meninggal dunia kami akan berikan santunan Rp 276 juta, di luar tabungan jaminan hari tua almarhum," jelas Agus Selasa (6/2).
Direktur Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Krisna Syarif merinci, santunan yang diberikan kepada korban berupa santunan kematian Rp 268 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, jaminan hari tua Rp 2,02 juta dan jaminan pensiun Rp 1,05 juta. "Sehingga total santunan yang diberikan Rp 279,6 juta," imbuhnya.
Catatan saja, dua korban kecelakaan tanah longsor di perimeter selatan Bandara Soekarno Hatta adalah karyawan PT GMF Aero Asia Dianti Diah ayu Cahyani (meninggal) dan Mukhmainna yang mengalami luka-luka.
Untuk korban yang luka-luka, Agus bilang BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan sampai yang bersangkutan sembuh tanpa batasan (limit).
Krisna bilang, belajar dari kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta agar patuh untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja, termasuk direksi dan komisaris dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: BPJS TK berikan santunan bagi korban longsor di Bandara Soekarno Hatta