Pajak Harus Punya Keberpihakan Pada Pengusaha Kecil
Ajib pun menambahkan pemasukan negara dari pajak wirausaha agar kembali untuk pengembangan UMKM.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rasio wirausaha terus meningkat dari sebelumnya 1,55% (2014) menjadi 3,01% (2017) yang sebagian besar dari jumlah wirausaha itu adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yakni lebih dari 90%. Kebijakan perpajakan didorong mendukung peningkatan jumlah UMKM tersebut.
“Peningkatan jumlah UMKM harus didukung dengan kebijakan perpajakan. Pajak harus mempunyai keberpihakan kepada pengusaha kecil (UMKM). Tarif pajak UMKM harus rendah,” kata Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani dalam keterangan persnya di Jakarta.
Ajib mendorong disahkannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Berdasarkan revisi itu pajak penghasilan UMKM akan diturunkan dari 1% menjadi 0,5%.
“Revisi PP (No. 46 Tahun 2013) itu harus diproses. Presiden Jokowi harus segera mensahkannya,” kata Ajib.
Ajib mengatakan dengan disahkannya revisi PP No. 46 Tahun 2013 kian meningkatkan jumlah UMKM dan mendorong daya saing. “UMKM akan masuk platform digital atau daring. Strategi pemasarannya juga digital marketing,” imbuh Ajib.
Ajib pun menambahkan pemasukan negara dari pajak wirausaha agar kembali untuk pengembangan UMKM.
“Pengembangan UMKM itu berupa peningkatan permodalan dengan bunga rendah. Selain itu, pendampingan UMKM untuk peningkatan skala usaha atau scale up,” papar Ajib.