Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nilai Ekspor Obat Hewan Indonesia Tembus Rp27,674 Triliun

Sedangkan jenis sediaan premiks yang diekspor antara lain, asam amino (L-Threonine, Lysine Monohydrochloride, Lysine Sulphate

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Nilai Ekspor Obat Hewan Indonesia Tembus Rp27,674 Triliun
Istimewa
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus berupaya untuk mendorong peningkatan ekspor obat hewan ke negara - negara mitra. Upaya tersebut dilakukan dengan cara mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan (CPOHB) yang baik dan perbaikan regulasi.

“Tahun 2017, angka ekspor obat hewan meningkat sebesar Rp 1,3 Triliun atau 5 persen dari ekspor pada tahun 2016. Kenaikan ini bisa dilihat dari Surat Persetujuan Pengeluaran - Keluar (SPP-K) ekspor obat hewan senilai Rp 27,674 Triliun yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH),” ungkap Dirjen PKH Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, Kamis (8/2/2018). 

Menurut dia, jenis obat hewan yang diekspor adalah sediaan biologik, farmasetik dan premiks. Jenis sediaan biologik yang diekspor antara lain, vaksin AI, ND, IB, IBD, ILT, Coryza, EDS dan Fowl Fox, jenis sediaan farmasetik yakni, obat antelmentika, antidefisiensi, antibakteria, antiprotozoa, antiseptika dan desinfektansia.




Sedangkan jenis sediaan premiks yang diekspor antara lain, asam amino (L-Threonine, Lysine Monohydrochloride, Lysine Sulphate, L- Tryptophan, L-Arginine).

“Ekspor obat hewan tahun 2017 adalah sebesar 482.897 ton, sedangkan tahun 2016 adalah sebesar 459.902 ton. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mendukung ekspor obat hewan dengan kenaikan yang cukup signifikan yaitu sebesar 22.995 ton (5%) dibandingkan dengan jumlah ekspor obat hewan tahun 2016 adalah sebesar 459.902 ton. Nilai impor tahun 2017 adalah sebesar 113.493,84 ton, sedangkan nilai impor tahun 2016 adalah sebesar 194.168 ton, artinya terjadi penurunan impor sebesar 80.674.16 ton (41,5 %),” bebernya.

Peningkatan nilai ekspor ini, kata I Ketut, sangat menggembirakan bagi dunia usaha di bidang obat hewan dan menunjukkan bahwa obat hewan mempunyai kontribusi yang besar dalam peningkatan devisa negara. Sekaligus merupakan keberhasilan yang luar biasa dari Kementerian Pertanian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang obat hewan.

Ia menuturkan, dengan diterapkannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada tahun 2016 dan seiring pesatnya perkembangan teknologi obat hewan, menyebabkan Indonesia menghadapi tantangan untuk meningkatkan produksi dan ekspor obat hewan. Namun demikian, hal ini justru memacu Pemerintah untuk terus berusaha meningkatkan jumlah Produsen Obat Hewan dalam negeri agar tercapai pemenuhan kebutuhan obat hewan baik di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.

BERITA TERKAIT

“Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH, tentunya berperan penting dalam memberikan jaminan mutu obat hewan yang akan diekspor. Pemerintah selaku regulator tidak hanya melakukan peningkatan jumlah dari segi kuantitas saja, akan tetapi juga kualitas mutu produk dengan melakukan pengawasan obat hewan dari hulu, yakni produsen obat hewan, distributor obat hewan sampai dengan ke hilir, yakni para peternak selaku pengguna produk obat hewan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa, mengungkapkan, ekspor obat hewan sampai dengan tahun 2017 telah berhasil menembus 57 negara, yang tersebar di 4 benua yaitu Eropa, Amerika, Asia dan Afrika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas