Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pekan Depan, Menteri Jonan Hapus Aturan Lagi demi Dongkrak Investasi

Jonan menjelaskan tujuan pencabutan peraturan untuk mempermudah para pegusaha sehinga dapat meningkatkan investasi baik

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pekan Depan, Menteri Jonan Hapus Aturan Lagi demi Dongkrak Investasi
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam waktu dekat akan ada lagi peraturan di sektor energi yang bakal dipangkas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Jonan menjelaskan tujuan pencabutan peraturan  untuk mempermudah para pegusaha sehinga dapat meningkatkan investasi baik dari investor dalam negeri maupun investor asing.

Dengan meningkatnya investasi diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk memacu peningkatan investasi asing dan nasional ini didorong karena kita butuh pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan lapangan kerja dan kesehatan masyarakat," ujar Jonan di kantor ESDM, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Mantan Menteri Perhubungan itu menyebutkan bakal ada sekitar 10 hingga 20 peraturan yang akan dipangkas lagi minggu depan.

"Tiap minggu bisa 20-30 peraturan, minggu depan 10 atau 20 lagi, terus saja kalau 30 ya bisa tiap bulan," tutur Jonan.

Berita Rekomendasi

Hingga minggu kedua bulan Februari 2018 ini,  Jonan telah memangkas 55 peraturan yang ada di direktorat jenderal (ditjen) minyak dan gas bumi (Migas), Ketenagalistrikan, mineral dan batu bara (minerba), energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana (SKK) Migas.

Peraturan tersebut ada yang dihapuskan, direvisi dan ada juga yang digabungkan.

Untuk rinciannya pada tahap I yang diumumkan pada Senin (5/2/2018) lalu, 32 peraturan yang dicabut terdiri dari 11 peraturan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, 7 peraturan di sektor Batubara, 7 peraturan di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT), dan 3 peraturan di SKK Migas.

Baca: Sebentar Lagi Mitra Adiperkasa Miliki Platform Pembayaran Elektronik

Pada tahap II ini yang diumukan Senin (12/2/2018) ini 22 peraturan yang dicabut adalah 3 peraturan ditjen Migas, 1 peraturan di sektor Ketenagalistrikan, 5 peraturan di sektor Minerba, 4 peraturan di sektor EBTKE, dan 9 peraturan di SKK Migas.

Menteri ESDM itu pun memaparkan keputusan untuk memangkas peraturan setiap minggu agar bisa langsung direalisasikam, karena apabila menunggu seluruh peraturan dievaluasi bakal menghabiskan waktu hingga 3 bulan.

Jadinya setiap minggu Jonan dan anak buahnya di Kementerian ESDM bakal melakukan rapat evaluasi untuk menentukan aturan yang bisa dipermudah.

"Minggu depan akan review lagi. Bertahap dicabutnya daripada nunggu kelamaan," pungkas Jonan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas