Tarif 'Airport Tax' Penumpang Internasional di Terminal 3 Soekarno-Hatta Naik Mulai Bulan Depan
Tarif PSC pada penerbangan internasional naik menjadi Rp 230.000 per penumpang, dari sebelumnya sebesar Rp 200.000 per penumpang.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II ( AP II) menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau Passengger Service Charge (PSC) pada penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Maret 2018.
Tarif PSC pada penerbangan internasional naik menjadi Rp 230.000 per penumpang, dari sebelumnya sebesar Rp 200.000 per penumpang.
Baca: KPK Belum Umumkan Kasus yang Menjerat Bupati Subang
Vice Presiden Corporate Communication AP II Yado Yarismano yang dihubungi Kompas.com mengatakan, penyesuaian tarif tersebut sudah melalui persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Penyesuaan tarif ini atas pelayanan dan fasilitas (Terminal 3) yang diberikan kepada penumpang," ujar Yado, Selasa (13/2/2018).
Yado menegaskan, tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tidak berubah, yakni sebesar Rp 130.000 per penumpang.
Sekadar informasi, PSC merupakan salah satu tarif yang harus dibayar maskapai penerbangan ke pengelola bandara. Dalam hal ini, pengelola Bandara Soekarno-Hatta adalah AP II.
Tarif tersebut dikenakan ke maskapai karena penumpangnya telah menggunakan fasilitas yang disediakan pengelola bandara. Tarif PSC tersebut telah dimasukkan ke dalam biaya tiket pesawat penumpang.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Per 1 Maret, Tarif Penumpang Internasional di Terminal 3 Soekarno-Hatta Naik