Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementan Kedepankan Prinsip Saling Menguntungkan terkait Susu Segar Lokal

Kementerian Pertanian berkomitmen mengedepankan prinsip saling menguntungkan bagi Industri Pengolahan Susu

Editor: Sanusi
zoom-in Kementan Kedepankan Prinsip Saling Menguntungkan terkait Susu Segar Lokal
TRIBUNNEWS.COM/TDJ/TRIBUNNEWS.COM/TDJ/a prianggoro
ilustrasi: Pengunjung menukarkan tiket masuk dengan segelas susu segar di lokasi wisata Farm House, di Jalan Raya Lembang No.108, Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/06/2016). TRIBUNNEWS.COM/TDJ/a prianggoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian berkomitmen mengedepankan prinsip saling menguntungkan bagi Industri Pengolahan Susu (IPS) dan peternak lokal dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017 tentang peredaran susu, terutama susu segar dalam negeri.

"Pada prinsipnya harus saling menguntungkan, sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2018).

Dalam pedoman teknis Permentan No. 26 tahun 2017 diatur berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir. Penyerapan susu segar dalam negeri jadi yang paling utama dilakukan dalam kemitraan.

Baca: Politisi Gerindra Tegaskan Anies Baswedan Tak Manfaatkan Rizieq Shihab dan Umat Islam

IPS juga diberi opsi untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas susu dengan kegiatan seperti bantuan ternak, fasilitasi lahan pangan, peningkatan kualitas SDM atau peternak, kemudahan akses permodalan, hingga pembangunan desa susu atau klaster peternakan.

Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya akan ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan. Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan. Sekaligus sebagai bahan pertimbangan kebijakan pada tahun berikutnya.

"Evaluasi kemitraan dilakukan pada bulan Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan bulan Maret-September 2018," kata Fini.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kementan telah memanggil IPS dan importir terkait sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri lembaga dan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian.

"Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Asosiasi atau Yayasan yang bergerak dibidang peternakan ataupun perlindungan konsumen, Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan juga hadir," kata Fini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas