Menhub Imbau Driver Online Segera Miliki SIM A Umum
"Harapannya driver ini legal memiliki lisensi (SIM) yang memang bagian keharusan dari safety," ujar Budi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh pengemudi taksi online yang belum memiliki SIM A Umum untuk segera mendaftar ke Polri karena merupakan kewajiban.
"Harapannya driver ini legal memiliki lisensi (SIM) yang memang bagian keharusan dari safety," ujar Budi kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018).
SIM A Umum ini merupakan syarat mutlak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menurut Budi, jika hal ini dijalani oleh driver, pelayanan untuk masyarakat juga akan meningkat.
"Apa yg kita lakukan dalam menjaga pemberian pelayanan keamanan terbaik. Kalau mereka juga tenang, masyarakat juga tenang," tambah Budi.
Baca: Menhub Terharu Lihat Antusiasme Pengemudi Online Urus SIM A
Seperti diketahui, ratusan pengemudi taksi online mengikuti pendaftaran SIM A Umum dengan harga terjangkau yang digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Mabes Polri di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018).
Biaya pembuatan SIM sebesar Rp 100.000 dari yang seharusnya Rp 250.000 mengingat untuk pembuatan SIM pemerintah memberikan subsidi.
Pada pekan ini rencananya program ini akan dilakukan di beberapa kota besar lainnya di tanah air.
Untuk tahap selanjutnya, katanya, program akan dilanjutkan ke sejumlah kota antara lain Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Pekanbaru dan Medan.