Ini Strategi Pengusaha Truk Siasati Aturan Pembatasan Jam Truk Melintas di Jalan Tol
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai, aturan baru ini sedikit memberikan risiko bagi pengusaha truk.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Klaudia Molasiarani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 12 Maret 2018 mendatang, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menerapkan tiga kebijakan untuk mengurangi kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Salah satunya adalah melarang truk masuk jalan tol Jakarta-Cikampek pada pukul 06.00–09.00 WIB dari hari Senin hingga Jumat.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai, aturan baru ini sedikit memberikan risiko bagi pengusaha truk.
Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengakui, banyaknya truk yang sering parkir di pinggir jalan juga menjadi salah satu penyebab kemacetan.
"Jalan tol Jakarta-Cikampek terlalu macet. Kami sering parkir di sana," ungkapnya dikutip KONTAN, Jumat (23/2/2018).
Lookman menjelaskan, jam operasional truk biasanya memakan waktu hingga 24 jam. Alhasil, ketika ada pengurangan hingga tiga jam, perusahaan harus mulai lebih awal atau berakhir lebih malam.
Baca: Citilink Turunkan Satu Penumpang Karena Merokok Saat Berjalan Menuju Pesawat
Baca: Bos First Travel Andika Surachman Dimaki Monyet oleh Pengunjung Sidang di PN Depok
Cuma, efeknya bakal menambah biaya. "Kalau mulai lebih pagi dan lebih malam, belum tentu pabrik juga mengikuti. Ya, akhirnya ada biaya man power," sebutnya.
Meski harus merogoh kocek lebih untuk menambah biaya, Lookman berharap, kebijakan baru ini dapat berdampak pada pengurangan kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Ini sementara, kita semua diminta berkorban hingga proyek infrastruktur di jalan tol selesai," ujarnya.
Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia, mengutarakan pendapat senada.
Ia merespons positif aturan ganjil-genap di jalan tol Jakarta-Cikampek, meski bisnis logistik yang melewati jalur darat akan sedikit terganggu.